Glosarium
Advokasi: Pembelaan
Amendemen: Usul perubahan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat
Antropologi hukum: Ilmu yang meneliti tentang seba-sebab persengketaan dan cara-cara penyelesaiannya, terutama pada masyarakat sederhana
Dakwaan: yang didakwakan; tuntutan perkara; tuduhan
Dekret: Keputusan yang dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dsb
Delik: Perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana
Diplomasi: Penyelenggaraan perhubungan resmi antara satu negara dan negara yang lain
Diskriminasi: Pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara
Faktual: Berdasarkan kenyataan
Hakim: Orang yang mengadili perkara
Independen: Yang berdiri sendiri; tidak terikat; bebas
Investigasi: Penyelidikan dengan mencatat, merekam fakta atau melakukan peninjauan, percobaan, dsb dengan tujuan memperoleh jawaban atas pertanyaan.
Jaksa: Pejabat di bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum
Jeruji: Kayu atau besi yang dipasang berdiri dan berjarak sehingga terdapat celah-celah
Klien: Orang yang memperoleh bantuan hukum dari seorang pengacara dalam pembelaan perkara di pengadilan.
Konflik: Percekcokan; perselisihan; pertentangan
Konstitusi: Undang-undang dasar suatu negara
Kredo: Dasar tuntunan hidup; keyakinan
Litigasi: Segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara
Lobi: Kegiatan yang dilakukan seseorang untuk memengaruhi orang lain dalam kaitannya dengan pemungutan suara menjelang pemilihan ketua suatu organisasi, seperti parlemen dan partai politik
Mediator: Perantara
Negosiasi: Penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa
Notaris: Orang yang mendapat kuasa dari pemerintah untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dsb
Oknum : orang atau anasir (dengan arti yang kurang baik)
Pedofilia: Kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual Pengacara: Pembela perkara
Penggelapan: Penyelewengan; korupsi
Penyalahgunaan wewenang: Penggunaan wewenang untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kewenangannya tersebut
Penyelidikan: Proses, cara, perbuatan menyelidiki; pengusutan; pelacakan Perkara: Masalah; persoalan
Pidana: Kejahatan; kriminal
Plagiarisme: Penjiplakan yang melanggar hak cipta
Pleidoi: Pidato pembelaan terhadap terdakwa yang dibacakan oleh advokat atau terdakwa sendiri
Pungutan liar/pungli: Pengenaan biaya yang seharusnya tidak dikenakan biaya
Restorative justice : prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan
Sanksi: Tanggungan (tindakan, hukuman, dsb) untuk memaksa orang menaati undang-undang
Sengketa: Pertikaian; perselisihan
Siber: Berhubungan dengan internet
Statuta: Anggaran dasar suatu organisasi
Tersangka: diduga; dicurigai
Teroris: Orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut
Undang-Undang: Ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah, disahkan oleh parlemen, ditandatangani oleh kepala negara, dan mempunyai kekuatan yang mengikat
Yurisprudensi: Ajaran hukum melalui peradilan

- Pendidikan Bahasa Indonesia
- Universitas Pendidikan Indonesia


© 2024 All Rights Reserved.