Terampil Berbahasa Indonesia:
Literasi Sadar Hukum

untuk Kelas X SMA/Sederajat

Glosarium

Advokasi: Pembelaan

Amendemen: Usul perubahan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat

Antropologi hukum: Ilmu yang meneliti tentang seba-sebab persengketaan dan cara-cara penyelesaiannya, terutama pada masyarakat sederhana

Dakwaan: yang didakwakan; tuntutan perkara; tuduhan

Dekret: Keputusan yang dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dsb

Delik: Perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana

Diplomasi: Penyelenggaraan perhubungan resmi antara satu negara dan negara yang lain

Diskriminasi: Pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara

Faktual: Berdasarkan kenyataan

Hakim: Orang yang mengadili perkara

Independen: Yang berdiri sendiri; tidak terikat; bebas

Investigasi: Penyelidikan dengan mencatat, merekam fakta atau melakukan peninjauan, percobaan, dsb dengan tujuan memperoleh jawaban atas pertanyaan.

Jaksa: Pejabat di bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum

Jeruji: Kayu atau besi yang dipasang berdiri dan berjarak sehingga terdapat celah-celah

Klien: Orang yang memperoleh bantuan hukum dari seorang pengacara dalam pembelaan perkara di pengadilan.

Konflik: Percekcokan; perselisihan; pertentangan

Konstitusi: Undang-undang dasar suatu negara

Kredo: Dasar tuntunan hidup; keyakinan

Litigasi: Segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara

Lobi: Kegiatan yang dilakukan seseorang untuk memengaruhi orang lain dalam kaitannya dengan pemungutan suara menjelang pemilihan ketua suatu organisasi, seperti parlemen dan partai politik

Mediator: Perantara

Negosiasi: Penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa

Notaris: Orang yang mendapat kuasa dari pemerintah untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dsb

Oknum : orang atau anasir (dengan arti yang kurang baik)

Pedofilia: Kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual Pengacara: Pembela perkara

Penggelapan: Penyelewengan; korupsi

Penyalahgunaan wewenang: Penggunaan wewenang untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kewenangannya tersebut

Penyelidikan: Proses, cara, perbuatan menyelidiki; pengusutan; pelacakan Perkara: Masalah; persoalan

Pidana: Kejahatan; kriminal

Plagiarisme: Penjiplakan yang melanggar hak cipta

Pleidoi: Pidato pembelaan terhadap terdakwa yang dibacakan oleh advokat atau terdakwa sendiri

Pungutan liar/pungli: Pengenaan biaya yang seharusnya tidak dikenakan biaya

Restorative justice : prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan

Sanksi: Tanggungan (tindakan, hukuman, dsb) untuk memaksa orang menaati undang-undang

Sengketa: Pertikaian; perselisihan

Siber: Berhubungan dengan internet

Statuta: Anggaran dasar suatu organisasi

Tersangka: diduga; dicurigai

Teroris: Orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut

Undang-Undang: Ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah, disahkan oleh parlemen, ditandatangani oleh kepala negara, dan mempunyai kekuatan yang mengikat

Yurisprudensi: Ajaran hukum melalui peradilan

© 2024 All Rights Reserved.

Scroll to Top